Pasal 3
(1)
Penjaminan
Legalitas
Produk
Hasil
Hutan
Impor
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(3)
dikecualikan bagi Produk Hasil Hutan Impor berupa:
a.
barang promosi;
b.
barang
untuk
keperluan
penelitian
dan
pengembangan ilmu pengetahuan;
c.
barang kiriman pribadi;
d.
barang penumpang, awak sarana pengangkut,
pelintas batas, barang pindahan;
e.
barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk
keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan,
atau untuk penanggulangan bencana alam;
f.
barang yang merupakan obat-obatan dan peralatan
kesehatan anggaran pemerintah;
g.
barang untuk keperluan instansi pemerintah/
lembaga
negara
dan/atau
untuk
kepentingan
umum, yang diimpor sendiri atau ditunjuk oleh
instansi/lembaga dimaksud;
h.
barang perwakilan negara asing beserta para
pejabatnya yang bertugas di Indonesia yang diimpor
sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para
pejabatnya yang dimaksud;
i.
barang
untuk
keperluan
badan
internasional
beserta pejabatnya yang bertugas di indonesia yang
diimpor sendiri oleh badan internasional beserta
para pejabatnya dimaksud;
j.
barang untuk keperluan olah raga yang diimpor
oleh induk organisasi olah raga nasional atau
komite olah raga nasional; dan
k.
barang Impor sementara, barang ekspor yang
dikembalikan (re-impor), dan barang pendukung
yang dikembalikan (returnable goods/package).
(2)
Produk Hasil Hutan Impor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j tidak ditujukan
untuk kegiatan usaha.
Bagian Kedua Uji Kelayakan
