PERMENHUT
PENJAMINAN LEGALITAS PRODUK HASIL HUTAN IMPOR
Pasal 2
(1)
Setiap Produk Hasil Hutan Impor harus berasal dari
sumber bahan baku yang legal.
(2)
Untuk memastikan Produk Hasil Hutan yang berasal
dari sumber bahan baku yang legal, Importir yang akan
melakukan Produk Hasil Hutan Impor harus melakukan
penjaminan legalitas Produk Hasil Hutan.
(3)
Penjaminan
Legalitas
Produk
Hasil
Hutan
Impor
meliputi:
a.
uji kelayakan; dan
b.
Deklarasi Impor.
(4)
Menteri menetapkan Produk Hasil Hutan Impor yang
harus dilakukan penjaminan legalitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
