PERMENHUT
PENJAMINAN LEGALITAS PRODUK HASIL HUTAN IMPOR
Pasal 14
(1)
Importir harus menyampaikan laporan realisasi Produk
Hasil Hutan Impor paling lambat tanggal 15 (lima belas)
bulan berjalan untuk importasi bulan sebelumnya.
(2)
Laporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disampaikan melalui Portal SILK.
(3)
Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang
mengakibatkan Portal SILK tidak berfungsi, pelaporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
secara manual.
(4)
Keadaan memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi:
a.
banjir, gempa bumi, longsor, dan bencana lainnya
yang terjadi secara alami; dan/atau
b.
kebakaran, pemadaman listrik, dan pencurian
peralatan.
(5)
Laporan realisasi Produk Hasil Hutan Impor digunakan
sebagai data:
a.
bahan evaluasi Menteri; dan
b.
audit LPVI.
