PERMENHUT
PENJAMINAN LEGALITAS PRODUK HASIL HUTAN IMPOR
Pasal 15
(1) Untuk melakukan uji kelayakan dan Deklarasi Impor melalui Portal SILK, Importir harus memiliki hak akses. (2) Untuk memperoleh hak akses, Importir harus mengajukan permohonan kepada Direktur dan disampaikan melalui Portal SILK. (3) Tata cara permohonan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
