Pasal 16
(1)
Pemegang hak akses mempunyai hak:
a.
mengakses informasi untuk keperluan Deklarasi
Impor sesuai dengan hak aksesnya;
b.
mendapatkan pelayanan konsultansi dari pengelola
Portal SILK, dalam pengoperasian Portal SILK;
c.
mendapatkan password dan dapat melakukan
perubahan password melalui Portal SILK setelah
mengajukan permohonan kepada Direktur; dan
d.
mengajukan
permohonan
perubahan
password
melalui surat elektronik jika User-ID dan password
hak
akses
tidak
dapat
diakses
karena
lupa
password.
(2)
Pemegang hak akses mempunyai kewajiban:
a.
menjaga
keamanan
dan
kerahasiaan
atas
penggunaan hak akses yang telah diterima;
b.
melakukan aktivasi sesuai dengan persetujuan
aktivasi hak akses;
c.
menyediakan informasi yang benar untuk keperluan
Deklarasi Impor untuk keperluan Deklarasi Impor
atau Deklarasi Impor Produk Hasil Hutan Impor
berupa barang contoh; dan
d.
menjaga kerahasiaan data User-ID dan password
hak akses dan hanya boleh digunakan oleh
pemegang hak akses.
