PERMENHUT
PENJAMINAN LEGALITAS PRODUK HASIL HUTAN IMPOR
Pasal 13
(1)
Importir harus melakukan pemutakhiran data tanpa uji
kelayakan ulang dan perubahan Deklarasi Impor, dalam
hal terdapat perubahan data profil Importir yang
meliputi:
a.
nama Importir;
b.
alamat Importir;
c.
nomor induk berusaha;
d.
nomor pokok wajib pajak;
e.
nomor S-Legalitas, jika telah memiliki; dan/atau
f.
nama penanggung jawab.
(2)
Pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Direktur melalui surat elektronik.
Bagian Keenam Pelaporan Realisasi Impor
