Pasal 12
(1)
Importir harus melakukan uji kelayakan ulang dan
perubahan
Deklarasi
Impor,
dalam
hal
terjadi
perubahan:
a.
pos tarif/harmonized system (HS code);
b.
uraian barang;
c.
pelabuhan muat;
d.
negara produsen;
e.
nama produsen;
f.
jenis Produk Hasil Hutan Impor;
g.
nama eksportir;
h.
asal produk dan/atau asal panen; dan/atau
i.
jaminan legalitas asal produk dan/atau asal panen.
(2)
Dalam hal terjadi perubahan jumlah Produk Hasil Hutan
Impor dan/atau pelabuhan bongkar, Importir hanya
melakukan perubahan Deklarasi Impor tanpa melalui uji
kelayakan ulang.
(3)
Jumlah
Produk
Hasil
Hutan
Impor
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilakukan
berdasarkan
pelaksanaan realisasi Impor dengan ketentuan:
a.
dalam hal belum terdapat realiasi Impor, jumlah
Produk Hasil Hutan Impor tidak boleh melebihi:
1.
kapasitas industri bagi pemegang API-P; atau
2.
kapasitas gudang bagi pemegang API-U,
yang dihitung secara akumulasi untuk setiap pos
tarif/harmonized system (HS code);
atau
b.
dalam hal telah terdapat realisasi Impor, jumlah
Produk Hasil Hutan Impor tidak boleh melebihi:
1.
kapasitas industri setelah dikurangi realisasi
Impor, bagi pemegang API-P; atau
2.
kapasitas gudang setelah dikurangi realisasi
Impor, bagi pemegang API-U,
yang dihitung secara akumulasi untuk setiap pos
tarif/harmonized system (HS code).
(4)
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dapat diajukan paling cepat 30 (tiga puluh) hari
kalender
terhitung
sejak
tanggal
diterbitkannya
Deklarasi Impor.
(5)
Berdasarkan usulan perubahan sebagaimana dimaksud
pada pada ayat (1) dan ayat (3), Direktur melakukan
penelaahan untuk memastikan data dan informasi dalam
pelaksanaan
uji
kelayakan
ulang
dan
perubahan
Deklarasi Impor telah lengkap dan benar.
(6)
Tata cara uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 sampai dengan Pasal 8, dan tata cara Deklarasi
Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai
dengan Pasal 11 berlaku secara mutatis mutandis dalam
pelaksanaan
uji
kelayakan
ulang
dan
perubahan
Deklarasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3).
Bagian Kelima Pemutakhiran Data
