Pasal 11
(1)
Deklarasi Impor Produk Hasil Hutan Impor untuk
kegiatan usaha dan Deklarasi Impor Produk Hasil Hutan
Impor berupa barang contoh berlaku untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun.
(2)
Dalam hal terjadi kondisi tertentu yang mengakibatkan
proses
pengiriman
terlambat,
Deklarasi
Impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang
1 (satu) kali selama jangka waktu 1 (satu) bulan.
(3)
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
meliputi:
a.
banjir, gempa bumi, longsor, dan bencana lainnya
yang terjadi secara alami;
b.
kebakaran, pemadaman listrik, dan pencurian
peralatan; dan/atau
c.
kondisi
tertentu
lainnya
yang
menyebabkan
keterlambatan barang masuk ke Indonesia.
(4)
Untuk mendapatkan perpanjangan Deklarasi Impor,
Importir mengajukan surat permohonan perpanjangan
Deklarasi
Impor
kepada
Direktur
melalui
surat
elektronik.
(5)
Surat permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diajukan dalam jangka waktu paling lambat
7 (tujuh) hari kalender sebelum Deklarasi Impor
berakhir.
Bagian Keempat Uji Kelayakan Ulang dan Perubahan Deklarasi Impor
