Pasal 10
(1)
Berdasarkan Deklarasi Impor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, Direktur melakukan penelaahan.
(2)
Pelaksanaan penelaahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh petugas yang ditunjuk dan
ditetapkan oleh Direktur.
(3)
Dalam hal hasil penelaahan menyatakan:
a.
lengkap dan benar, status proses Deklarasi Impor
diterima dan diterbitkan nomor Deklarasi Impor;
atau
b.
belum lengkap dan/atau tidak benar, Deklarasi
Impor
dikembalikan
untuk
dilengkapi
atau
diperbaiki
(4)
Terhadap Deklarasi Impor yang diterima dan diterbitkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, sistem
mengirimkan data ke SINSW yang terintegrasi dengan
Portal SILK.
(5)
Pelaksanaan penelaahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5
(lima) hari kalender terhitung sejak status Deklarasi
Impor dikirim ke Portal SILK.
(6)
Dalam
hal
penelaahan
melampaui
jangka
waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
a.
sistem menerbitkan status Diterima dan nomor
Deklarasi Impor; dan
b.
sistem
mengirimkan
data
ke
SINSW
yang
terintegrasi dengan Portal SILK.
(7)
Integrasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan
ayat (6) huruf b meliputi:
a.
nama Importir;
b.
nama eksportir;
c.
tanggal Deklarasi Impor;
d.
nomor Deklarasi Impor;
e.
masa berlaku Deklarasi Impor;
f.
nomor pokok wajib pajak;
g.
nomor induk berusaha;
h.
negara ekspor;
i.
negara produsen;
j.
negara asal Produk Hasil Hutan Impor;
k.
pos tarif/harmonized system (HS code);
l.
uraian barang;
m.
alamat Importir;
n.
alamat gudang;
o.
nama pelabuhan bongkar; dan
p.
jumlah yang akan diimpor (rencana impor).
(8)
Jumlah yang akan diimpor sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) huruf p dengan ketentuan tidak melebihi:
a.
kapasitas industri, untuk API-P; atau
b.
kapasitas gudang, untuk API-U,
yang dihitung secara akumulatif untuk setiap pos
tarif/harmonized system (HS code).
(9)
Data yang terkirim dan terintegrasi dengan SINSW
meliputi pula spesimen tanda tangan di atas materai dan
di bubuhi stempel badan usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (5).
(10) Nomor pokok wajib pajak dan nomor induk berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf f dan huruf g
dilakukan pengecekan lebih lanjut oleh SINSW yang
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(11) Deklarasi
Impor
digunakan
sebagai
dokumen
persyaratan Impor yang pemeriksaannya dilakukan
setelah melalui kawasan pabeanan.
