Pasal 9
(1)
Deklarasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) huruf b dilakukan oleh Importir melalui Portal
SILK
(2)
Deklarasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
a.
Produk Hasil Hutan Impor, untuk tujuan kegiatan
usaha; dan
b.
Produk Hasil Hutan Impor berupa barang contoh.
(3)
Deklarasi Impor untuk Produk Hasil Hutan Impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat informasi:
a.
nama Importir;
b.
alamat Importir;
c.
alamat pabrik/gudang;
d.
nomor pokok wajib pajak;
e.
nomor induk berusaha;
f.
nomor PBPHH/PBUI bagi pelaku usaha industri
atau nomor induk berusaha bagi pelaku usaha
perdagangan;
g.
tanggal pelaksanaan uji kelayakan;
h.
nama pelabuhan bongkar;
i.
nomor uji kelayakan;
j.
nama eksportir;
k.
uraian barang;
l.
pos tarif/harmonized system (HS code);
m.
nama dagang;
n.
nama ilmiah;
o.
negara asal Produk Hasil Hutan Impor;
p.
negara ekspor;
q.
negara produsen; dan
r.
jumlah rencana Produk Hasil Hutan Impor.
(4)
Deklarasi Impor Produk Hasil Hutan Impor berupa
barang contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b paling sedikit memuat informasi:
a.
legalitas eksportir;
b.
data dan informasi barang contoh yang akan
diimpor mencakup uraian barang (deskripsi), pos
tarif/harmonized system (HS code), jumlah, berat
dan harga produk; dan
c.
kelengkapan Deklarasi Impor barang contoh berupa
unggahan dokumen invoice, packing list, foto produk
yang bersesuaian dengan dokumen yang akan
diterbitkan
dan
surat
pernyataan
tidak
memperdagangkan barang contoh dari Importir dan
eksportir.
(5)
Selain data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4), Importir mengunggah spesimen tanda tangan di
atas materai dan di bubuhi stempel badan usaha di
Portal SILK.
(6)
Petunjuk teknis pengisian Deklarasi Impor ditetapkan
oleh Direktur Jenderal.
