Pasal 8
(1)
Berdasarkan uji kelayakan
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7, Direktur
melakukan penelaahan.
(2)
Pelaksanaan penelaahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh petugas yang ditunjuk dan
ditetapkan oleh Direktur.
(3)
Dalam hal hasil penelaahan menyatakan:
a.
lengkap dan benar, status proses uji kelayakan
berubah menjadi diterima dan diterbitkan nomor uji
kelayakan; atau
b.
belum lengkap dan/atau tidak benar, uji kelayakan
dikembalikan untuk dilengkapi atau diperbaiki.
(4)
Pelaksanaan penelaahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak status
uji kelayakan dikirim ke Portal SILK.
(5)
Dalam
hal
penelaahan
melampaui
jangka
waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), uji kelayakan
secara sistem berubah menjadi status diterima dan
diterbitkan nomor uji kelayakan.
(6) Petunjuk teknis pengisian uji kelayakan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Bagian Ketiga Deklarasi Impor
