PERMENHUT
PENJAMINAN LEGALITAS PRODUK HASIL HUTAN IMPOR
Pasal 19
(1)
Untuk penguatan pemeriksaan dan pengawasan Produk
Hasil Hutan Impor, dilakukan integrasi sistem antara
Portal SILK dengan sistem komputer yang digunakan
oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan
pelayanan kepabeanan dan SINSW.
(2)
Integrasi sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
pertukaran elemen data;
b.
pencatatan;
c.
validasi pemenuhan Deklarasi Impor; dan/atau
d.
hasil
pengawasan
dengan
manajemen
risiko
terintegrasi yang berkesinambungan yang dilakukan
oleh Direktur Jenderal.
(3)
Sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean
dalam rangka pengawasan dan pe!ayanan kepabeanan
dan SINSW dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
