PERMENHUT
PENJAMINAN LEGALITAS PRODUK HASIL HUTAN IMPOR
Pasal 20
(1) Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. sosialisasi; b. bimbingan teknis; dan/atau c. klinik konsultasi pelaksanaan Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor.
