Pasal 22
(1)
Pengenaan sanksi administratif diberikan terhadap
Importir yang melakukan pelanggaran.
(2)
Sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1), berupa:
a.
teguran tertulis; dan/atau
b.
pemblokiran hak akses Portal SILK.
(3)
Teguran
tertulis
diberikan
kepada
Importir
yang
melakukan pelanggaran:
a.
melaksanakan realisasi Impor tanpa melalui uji
kelayakan dan Deklarasi Impor; dan/atau
b.
realisasi tidak sesuai dengan data dan informasi
dalam uji kelayakan dan Deklarasi Impor.
(4)
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diberikan secara akumulasi sebanyak 3 (tiga) kali dalam
jangka waktu 1 (satu) tahun.
(5)
Pemblokiran hak akses diberikan kepada Importir yang
melakukan pelanggaran:
a. tidak menyampaikan laporan realisasi Impor dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); dan/atau b. tidak melaksanakan perintah dalam teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Selain pemblokiran hak akses Portal SILK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Direktur Jenderal dapat memberikan rekomendasi kepada direktur jenderal yang membidangi kepabeanan untuk dilakukan pemblokiran hak akses kepabeanan.
