Pasal 23
(1)
Pemblokiran
hak
akses
Portal
SILK
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22:
a.
ayat (5) huruf a dapat diaktifkan kembali apabila
Importir
menyampaikan
realisasi
Impor
dan
mengajukan permohonan pembukaan Portal SILK
melalui surat elektronik ; dan
b.
ayat (3) huruf b dan ayat (5) huruf b dapat
diaktifkan kembali apabila:
1.
menyampaikan pakta integritas yang memuat
komitmen
untuk
melaksanakan
realisasi
Impor;
2.
hak akses telah dilakukan pemblokiran dalam
jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan; dan
3.
menyampaikan permohonan pembukaan Portal
SILK melalui surat elektronik.
(2)
Dalam
hal
hak
akses
kepabeanan
dilakukan
pemblokiran
karena
mendapatkan
teguran
tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan ayat
(4),
Direktur
Jenderal
dapat
merekomendasikan
pengaktifkan kembali hak akses kepada direktur jenderal
yang
membidangi
kepabeanan
dengan
ketentuan
pemblokiran hak akses telah diterapkan paling sedikit 3
(tiga) bulan.
(3)
Dalam
hal
hak
akses
kepabeanan
dilakukan
pemblokiran
karena
mendapatkan
teguran
tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan ayat
(4),
Direktur
Jenderal
dapat
merekomendasikan
pengaktifkan kembali hak akses kepada direktur jenderal
yang
membidangi
kepabeanan
dengan
ketentuan
pemblokiran hak akses telah diterapkan paling sedikit 3
(tiga) bulan dan telah melakukan uji kelayakan dan
Deklarasi Impor.
