PERMENHUT
PENJAMINAN LEGALITAS PRODUK HASIL HUTAN IMPOR
Pasal 25
(1)
Deklarasi Impor yang telah terbit sebelum Peraturan
Menteri ini berlaku, tetap berlaku dengan ketentuan:
a.
Deklarasi Impor yang terbit sebelum tanggal 29
Agustus 2025, berlaku sampai dengan tanggal 31
Desember 2025; dan
b.
Deklarasi Impor yang diterbitkan sejak tanggal 29
Agustus 2025 sampai dengan Peraturan Menteri ini
berlaku, berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak
tanggal diterbitkan nomor Deklarasi Impor.
(2)
Permohonan uji kelayakan dan Deklarasi Impor yang
dimohonkan dan sedang dalam proses penyelesaian pada
saat Peraturan Menteri ini berlaku, uji kelayakan dan
Deklarasi Impor dilaksanakan berdasarkan Peraturan
Menteri ini.
