RENCANA USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik yang meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen. 2. Badan Usaha adalah badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang berbadan hukum Indonesia dan didirikan untuk berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik. 3. Wilayah Usaha adalah wilayah yang ditetapkan oleh Menteri sebagai tempat Badan Usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.
2016, No.1812 4. Sumber Energi Baru adalah sumber energi yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru, baik yang berasal dari sumber energi terbarukan maupun sumber energi tak terbarukan, antara lain nuklir, hydrogen, gas metana batubara (coal bed methane), batubara tercairkan (liquefied coal), dan batubara tergaskan (gasified coal). 5. Sumber Energi Terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. 6. Tarif Tenaga Listrik adalah tarif tenaga listrik untuk konsumen yang disediakan oleh Badan Usaha. 7. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. 8. Menteri adalah Menteri yang yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan. 9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas penyelenggaraan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan mengenai Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil dengan total kapasitas sistem tenaga listrik sampai dengan 50 (lima puluh) megawatt, untuk: a. perdesaan belum berkembang yang belum memiliki infrastruktur dasar, antara lain jaringan tenaga listrik; b. perdesaan terpencil dengan sarana dan prasarana ekonomi yang tersedia masih terbatas; c. perdesaan perbatasan; dan/atau d. pulau kecil berpenduduk.
2016, No.1812
Pasal 3
(1) Pemerintah melaksanakan percepatan penyediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar bagi masyarakat yang berada di perdesaan belum berkembang, perdesaan terpencil, perdesaan perbatasan, dan pulau kecil berpenduduk yang belum mendapat penyediaan tenaga listrik. (2) Dalam rangka percepatan penyediaan tenaga listrik bagi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberi kesempatan kepada Badan Usaha sebagai penyelenggara Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terintegrasi untuk skala kecil.
Pasal 4
Penyelenggaraan kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil dilaksanakan dengan mempertimbangkan jenis dan kepentingan Konsumen serta kemampuan masyarakat, melalui: a. pemanfaatan dana subsidi; atau b. tanpa dana subsidi. Bagian Kedua Dengan Memanfaatkan Dana Subsidi
Pasal 5
(1) Penyelenggaraan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil yang berada di perdesaan belum berkembang, perdesaan terpencil, perdesaan perbatasan, dan pulau
2016, No.1812 kecil berpenduduk dengan memanfaatkan dana subsidi, ditetapkan sebagai berikut: a. Menteri melalui Direktur Jenderal menetapkan Wilayah Usaha berdasarkan usulan Gubernur setelah berkoordinasi dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero); b. usulan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, disampaikan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: 1. batasan Wilayah Usaha, luas wilayah dan peta lokasi yang dilengkapi dengan titik koordinat dengan luas minimal 1 (satu) kecamatan atau yang setingkat; 2. analisis potensi Sumber Energi Baru dan Sumber Energi Terbarukan setempat; 3. analisis kebutuhan dan rencana usaha penyediaan tenaga listrik, serta jenis pembangkit di Wilayah Usaha yang diusulkan; 4. analisis jumlah rumah tangga yang akan dilistriki, latar belakang profesi masyarakat setempat dan rata-rata penghasilan perbulannya; 5. analisis kemampuan dan kemauan masyarakat setempat untuk membayar; dan 6. perkiraan rata-rata harga material, jasa dan transportasi. (2) Dalam penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Gubernur dapat melakukan koordinasi dengan Direktur Jenderal.
2016, No.1812
Pasal 6
(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1), Direktur Jenderal melakukan verifikasi dokumen melalui tim teknis. (2) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan penelitian dan evaluasi terhadap dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. (3) Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim teknis menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal. (4) Berdasarkan laporan tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan persetujuan atau penolakan penetapan Wilayah Usaha dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan diterima.
Pasal 7
(1) Dalam hal Gubernur tidak mengusulkan penetapan Wilayah Usaha, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat menetapkan Wilayah Usaha untuk Penyelenggaraan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil yang berada di perdesaan belum berkembang, perdesaan terpencil, perdesaan perbatasan dan pulau kecil berpenduduk. (2) Wilayah Usaha yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Gubernur.
Pasal 8
(1) Berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) atau penetapan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Gubernur menawarkan Wilayah Usaha kepada Badan Usaha untuk mengikuti
2016, No.1812 proses seleksi dalam penyelenggaraan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil. (2) Dalam pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: a. kemampuan teknis dan pendanaan Badan Usaha; b. target rasio elektrifikasi dan waktu pencapaian; dan c. biaya pokok penyediaan tenaga listrik. (3) Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur memberikan izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum kepada Badan Usaha.
Pasal 9
(1) Dalam hal tidak ada Badan Usaha yang berminat untuk mengikuti proses seleksi dalam penyelenggaraan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil, Gubernur dapat menugaskan badan usaha milik daerah setempat untuk menyelenggarakan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil. (2) Badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum oleh Gubernur.
Pasal 10
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal ayat (2) yang telah mendapatkan izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum diusulkan secara tertulis oleh Gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk mendapatkan penugasan penyediaan tenaga listrik untuk skala kecil, dengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2016, No.1812 (2) Usulan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum yang telah dikeluarkan oleh Gubernur. (3) Berdasarkan usulan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan penugasan penyediaan tenaga listrik untuk skala kecil kepada Badan Usaha atau badan usaha milik daerah yang diusulkan. Bagian Ketiga Tanpa Memanfaatkan Dana Subsidi
Pasal 11
Penyelenggaraan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil tanpa memanfaatkan dana subsidi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Badan Usaha yang diberikan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (3), harus mengoptimalkan penggunaan Sumber Energi Baru atau Sumber Energi Terbarukan setempat. (2) Badan Usaha yang menggunakan Sumber Energi Baru atau Sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan insentif fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Badan Usaha mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa dalam negeri yang akan digunakan dalam
2016, No.1812 penyelenggaraan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil di dalam Wilayah Usahanya. (2) Pelaksanaan penggunaan barang dan/atau jasa dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan standar minimal tingkat komponen dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 14
Badan Usaha yang mendapatkan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (3) dalam melaksanakan usahanya, wajib: a. membuat rencana usaha penyediaan tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menyediakan tenaga listrik di dalam Wilayah Usahanya; c. mengupayakan pencapaian tingkat rasio elektrifikasi paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen) di dalam Wilayah Usahanya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mendapatkan penugasan dari Menteri; d. membangun infrastruktur ketenagalistrikan dan beroperasi sesuai dengan fungsinya paling lama dalam jangka waktu (satu) tahun setelah mendapatkan penugasan dari Menteri; e. memenuhi ketentuan keselamatan dan lingkungan ketenagalistrikan; f. menyediakan tenaga listrik dan jaringan distribusi tenaga listrik dengan tingkat mutu serta keandalan yang baik; dan g. melaporkan kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik di Wilayah Usahanya setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal.
2016, No.1812
Pasal 15
Dalam rangka memenuhi kewajiban penyediaan tenaga listrik di dalam Wilayah Usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, Badan Usaha yang mendapatkan penugasan dapat melakukan kerja sama dengan pemegang Wilayah Usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Badan Usaha yang mendapatkan penugasan dapat mengalihkan Wilayah Usahanya kepada pemegang Wilayah Usaha lainnya setelah: a. menyelesaikan kewajiban pembangunan di Wilayah Usahanya; dan b. mendapatkan persetujuan Menteri melalui Direktur Jenderal.
Pasal 17
(1) Badan Usaha yang mendapatkan penugasan dapat mengambil alih Wilayah Usaha lainnya setelah mendapatkan persetujuan Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengambil alih Wilayah Usaha lainnya sepanjang telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan/atau mendapat penugasan dari Menteri melalui Direktur Jenderal.
Pasal 18
(1) Badan Usaha yang mendapatkan penugasan dimungkinkan untuk mendapatkan lebih dari satu Wilayah Usaha penyediaan tenaga listrik untuk skala kecil dengan mengikuti proses seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
2016, No.1812 a. mempunyai kemampuan teknis dan finansial yang cukup; b. rasio elektrifikasi pada Wilayah Usaha dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil yang telah dimiliki Badan Usaha tersebut telah mencapai paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen); dan c. pelayanan penyediaan tenaga listrik di dalam Wilayah Usahanya telah memenuhi standar mutu dan keandalan yang baik.
Pasal 19
(1) Dalam rangka penghitungan subsidi tenaga listrik, Badan Usaha yang mendapatkan penugasan mengusulkan biaya pokok penyediaan tenaga listrik setiap tahun kepada Direktur Jenderal. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada bulan ke-3 (tiga) pada tahun berjalan dengan dilampirkan dokumen yang terdiri atas: a. realisasi penggunaan bahan bakar dan rencana penggunaan ke depan apabila menggunakan bahan bakar; b. biaya yang dikeluarkan dalam menjalankan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan rencana pengeluaran ke depan; c. realisasi susut jaringan transmisi dan/atau distribusi tenaga listrik dan target susut ke depan; d. realisasi biaya pokok penyediaan tenaga listrik dan proyeksi ke depan; dan
2016, No.1812 e. rencana pengembangan Wilayah Usaha ke depan meliputi antara lain proyeksi kebutuhan dan pasokan tenaga listrik, pengembangan pembangkit, transmisi dan/atau distribusi tenaga listrik. (3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap biaya pokok penyediaan tenaga listrik.
Pasal 20
(1) Tarif tenaga listrik untuk golongan Konsumen dari Badan Usaha yang mendapatkan penugasan dengan memanfaatkan dana subsidi menggunakan tarif tenaga listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Konsumen rumah tangga dengan daya tersambung 450 VA. (2) Pemerintah melakukan perhitungan besaran subsidi tenaga listrik yang dibutuhkan dan menyediakan alokasi anggaran subsidi tenaga listrik dengan volume penggunaan energi listrik per satuan sambungan per bulan paling tinggi 84 kWh. (3) Subsidi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan formula sebagai berikut: S = – (TTL – BPP (1 + M)) x V S = Subsidi Tenaga Listrik TTL = Tarif Tenaga Listrik rumah tangga daya 450 VA PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Rp/kWh) BPP = Biaya Pokok Penyediaan (Rp/kWh) tegangan rendah M = Marjin (%) V = Volume penggunaan energi listrik per satuan sambungan per bulan (4) Marjin dalam perhitungan pembayaran subsidi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan memperhatikan kondisi geografis Wilayah Usaha. (5) Marjin dalam perhitungan pembayaran subsidi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan
2016, No.1812 marjin yang digunakan dalam perhitungan besaran subsidi tenaga listrik untuk menghasilkan angka subsidi listrik yang ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN- Perubahan. Bagian Kedua Tanpa Memanfaatkan Dana Subsidi
Pasal 21
(1) Penetapan tarif tenaga listrik Badan Usaha pemegang Wilayah Usaha dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil yang tidak memanfaatkan dana subsidi ditetapkan oleh Menteri atau gubernur berdasarkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal pemerintah daerah tidak dapat menetapkan tarif tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik Badan Usaha pemegang Wilayah Usaha dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil sesuai dengan tarif tenaga listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Pasal 22
Pembinaan dan pengawasan terhadap Badan Usaha pemegang Wilayah Usaha dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil, yang: a. memanfaatkan dana subsidi melalui penugasan dilaksanakan oleh Menteri; dan b. tanpa memanfaatkan dana subsidi dilaksanakan oleh Menteri atau gubernur berdasarkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Ketenagalistrikan.
2016, No.1812
Pasal 23
(1) Dalam hal Badan Usaha pemegang Wilayah Usaha dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. pencabutan Wilayah Usaha. (2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali, dengan jangka waktu masing-masing teguran paling lama (satu) bulan. (3) Dalam hal pemegang Wilayah Usaha dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil yang mendapat sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah berakhirnya jangka waktu teguran tertulis ketiga belum melaksanakan kewajibannya, Direktur Jenderal atas nama Menteri mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan Wilayah Usaha.
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2016, No.1812 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2016 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
2016, No.1812 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN ELEKTRIFIKASI DI PERDESAAN BELUM BERKEMBANG, TERPENCIL, PERBATASAN, DAN PULAU KECIL BERPENDUDUK MELALUI PELAKSANAAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK SKALA KECIL SURAT USULAN PENETAPAN WILAYAH USAHA DALAM USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK SKALA KECIL Nomor : ..., ... ... 20.. Lampiran : Hal : Usulan Penetapan Wilayah Usaha Dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Skala Kecil Yang terhormat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jln. H.R Rasuna Said Blok X-2 Kav.7-8 Kuningan, Jakarta Dalam rangka percepatan penyediaan tenaga listrik di perdesaan yang belum berkembang, terpencil, perbatasan dan pulau kecil berpenduduk yang hingga saat ini belum mendapatkan penyediaan tenaga listrik baik swasta maupun PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dengan ini kami mengusulkan agar wilayah Kecamatan ... Kabupaten ... Provinsi ... *) ditetapkan sebagai Wilayah Usaha tersendiri dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum.
2016, No.1812 Sebagai bahan pertimbangan, kami sampaikan: a. batasan Wilayah Usaha, luas wilayah dan peta lokasi yang dilengkapi dengan titik koordinat; b. analisis potensi Sumber Energi Baru atau Sumber Energi Terbarukan setempat; c. analisis kebutuhan dan rencana usaha penyediaan tenaga listrik, serta jenis pembangkit di Wilayah Usaha yang diusulkan; d. analisis jumlah rumah tangga yang akan dilistriki, latar belakang profesi masyarakat setempat dan rata-rata penghasilan perbulannya; e. analisis kemampuan dan kemauan masyarakat setempat untuk membayar; dan f. perkiraan rata-rata harga material, jasa dan transportasi. Atas perhatianya, kami ucapkan terima kasih. Gubernur Provinsi ... tanda tangan, stempel (Nama Lengkap) Catatan: *) Diisi sesuai lokasi MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, IGNASIUS JONAN
2016, No.1812 LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN ELEKTRIFIKASI DI PERDESAAN BELUM BERKEMBANG, TERPENCIL, PERBATASAN, DAN PULAU KECIL BERPENDUDUK MELALUI PELAKSANAAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK SKALA KECIL SURAT USULAN PENUGASAN BADAN USAHA DALAM USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK SKALA KECIL Nomor : ..., ... ... 20.. Lampiran : Hal : Usulan Penugasan Badan Usaha Dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Skala Kecil Yang terhormat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jln. H.R Rasuna Said Blok X-2 Kav.7-8 Kuningan, Jakarta Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor ... Tahun ... tentang Percepatan Elektrifikasi di Perdesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan, dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Skala Kecil, dengan ini kami mengusulkan kepada Menteri agar dapat diterbitkan Surat Penugasan kepada Badan Usaha pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik di wilayah Kecamatan ... Kabupaten ... Provinsi ... *) untuk penyediaan tenaga listrik skala kecil di wilayah tersebut di atas dengan menggunakan tarif yang ditetapkan Menteri. Sebagai pertimbangan, bersama ini terlampir kami sampaikan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Badan Usaha dimaksud.
2016, No.1812 Atas perhatianya, kami ucapkan terima kasih. Gubernur Provinsi ... tanda tangan, stempel (Nama Lengkap) Catatan: *) Diisi sesuai lokasi MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd IGNASIUS JONAN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa masih banyak penduduk yang belum mendapatkan pelayanan tenaga listrik dari pemegang wilayah usaha yang ada, terutama yang berada di perdesaan yang belum berkembang, terpencil, perbatasan dan berlokasi di pulau kecil; b. bahwa Pemerintah perlu mendorong percepatan penyediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar di perdesaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan memberdayakan badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi untuk mengelola wilayah usaha penyediaan tenaga listrik untuk skala kecil; c. bahwa untuk mendorong minat badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi dalam mengelola usaha penyediaan tenaga listrik untuk skala kecil, Pemerintah perlu memberikan insentif dalam bentuk subsidi bagi konsumen di wilayah usaha tersebut; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
