Pasal 6
(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1), Direktur Jenderal melakukan verifikasi dokumen melalui tim teknis. (2) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan penelitian dan evaluasi terhadap dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. (3) Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim teknis menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal. (4) Berdasarkan laporan tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan persetujuan atau penolakan penetapan Wilayah Usaha dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan diterima.
