PERMENESDM
RENCANA USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Pasal 7
(1) Dalam hal Gubernur tidak mengusulkan penetapan Wilayah Usaha, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat menetapkan Wilayah Usaha untuk Penyelenggaraan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil yang berada di perdesaan belum berkembang, perdesaan terpencil, perdesaan perbatasan dan pulau kecil berpenduduk. (2) Wilayah Usaha yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Gubernur.
