Pasal 5
(1) Penyelenggaraan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil yang berada di perdesaan belum berkembang, perdesaan terpencil, perdesaan perbatasan, dan pulau
2016, No.1812 kecil berpenduduk dengan memanfaatkan dana subsidi, ditetapkan sebagai berikut: a. Menteri melalui Direktur Jenderal menetapkan Wilayah Usaha berdasarkan usulan Gubernur setelah berkoordinasi dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero); b. usulan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, disampaikan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: 1. batasan Wilayah Usaha, luas wilayah dan peta lokasi yang dilengkapi dengan titik koordinat dengan luas minimal 1 (satu) kecamatan atau yang setingkat; 2. analisis potensi Sumber Energi Baru dan Sumber Energi Terbarukan setempat; 3. analisis kebutuhan dan rencana usaha penyediaan tenaga listrik, serta jenis pembangkit di Wilayah Usaha yang diusulkan; 4. analisis jumlah rumah tangga yang akan dilistriki, latar belakang profesi masyarakat setempat dan rata-rata penghasilan perbulannya; 5. analisis kemampuan dan kemauan masyarakat setempat untuk membayar; dan 6. perkiraan rata-rata harga material, jasa dan transportasi. (2) Dalam penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Gubernur dapat melakukan koordinasi dengan Direktur Jenderal.
2016, No.1812
