PERMENESDM
RENCANA USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Pasal 4
Penyelenggaraan kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil dilaksanakan dengan mempertimbangkan jenis dan kepentingan Konsumen serta kemampuan masyarakat, melalui: a. pemanfaatan dana subsidi; atau b. tanpa dana subsidi. Bagian Kedua Dengan Memanfaatkan Dana Subsidi
