PERMENESDM
RENCANA USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Pasal 3
(1) Pemerintah melaksanakan percepatan penyediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar bagi masyarakat yang berada di perdesaan belum berkembang, perdesaan terpencil, perdesaan perbatasan, dan pulau kecil berpenduduk yang belum mendapat penyediaan tenaga listrik. (2) Dalam rangka percepatan penyediaan tenaga listrik bagi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberi kesempatan kepada Badan Usaha sebagai penyelenggara Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terintegrasi untuk skala kecil.
