PERMENESDM
RENCANA USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan mengenai Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil dengan total kapasitas sistem tenaga listrik sampai dengan 50 (lima puluh) megawatt, untuk: a. perdesaan belum berkembang yang belum memiliki infrastruktur dasar, antara lain jaringan tenaga listrik; b. perdesaan terpencil dengan sarana dan prasarana ekonomi yang tersedia masih terbatas; c. perdesaan perbatasan; dan/atau d. pulau kecil berpenduduk.
2016, No.1812
