Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2016, No.1812 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2016 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
2016, No.1812 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN ELEKTRIFIKASI DI PERDESAAN BELUM BERKEMBANG, TERPENCIL, PERBATASAN, DAN PULAU KECIL BERPENDUDUK MELALUI PELAKSANAAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK SKALA KECIL SURAT USULAN PENETAPAN WILAYAH USAHA DALAM USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK SKALA KECIL Nomor : ..., ... ... 20.. Lampiran : Hal : Usulan Penetapan Wilayah Usaha Dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Skala Kecil Yang terhormat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jln. H.R Rasuna Said Blok X-2 Kav.7-8 Kuningan, Jakarta Dalam rangka percepatan penyediaan tenaga listrik di perdesaan yang belum berkembang, terpencil, perbatasan dan pulau kecil berpenduduk yang hingga saat ini belum mendapatkan penyediaan tenaga listrik baik swasta maupun PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dengan ini kami mengusulkan agar wilayah Kecamatan ... Kabupaten ... Provinsi ... *) ditetapkan sebagai Wilayah Usaha tersendiri dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum.
2016, No.1812 Sebagai bahan pertimbangan, kami sampaikan: a. batasan Wilayah Usaha, luas wilayah dan peta lokasi yang dilengkapi dengan titik koordinat; b. analisis potensi Sumber Energi Baru atau Sumber Energi Terbarukan setempat; c. analisis kebutuhan dan rencana usaha penyediaan tenaga listrik, serta jenis pembangkit di Wilayah Usaha yang diusulkan; d. analisis jumlah rumah tangga yang akan dilistriki, latar belakang profesi masyarakat setempat dan rata-rata penghasilan perbulannya; e. analisis kemampuan dan kemauan masyarakat setempat untuk membayar; dan f. perkiraan rata-rata harga material, jasa dan transportasi. Atas perhatianya, kami ucapkan terima kasih. Gubernur Provinsi ... tanda tangan, stempel (Nama Lengkap) Catatan: *) Diisi sesuai lokasi MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, IGNASIUS JONAN
2016, No.1812 LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN ELEKTRIFIKASI DI PERDESAAN BELUM BERKEMBANG, TERPENCIL, PERBATASAN, DAN PULAU KECIL BERPENDUDUK MELALUI PELAKSANAAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK SKALA KECIL SURAT USULAN PENUGASAN BADAN USAHA DALAM USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK SKALA KECIL Nomor : ..., ... ... 20.. Lampiran : Hal : Usulan Penugasan Badan Usaha Dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Skala Kecil Yang terhormat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jln. H.R Rasuna Said Blok X-2 Kav.7-8 Kuningan, Jakarta Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor ... Tahun ... tentang Percepatan Elektrifikasi di Perdesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan, dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Skala Kecil, dengan ini kami mengusulkan kepada Menteri agar dapat diterbitkan Surat Penugasan kepada Badan Usaha pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik di wilayah Kecamatan ... Kabupaten ... Provinsi ... *) untuk penyediaan tenaga listrik skala kecil di wilayah tersebut di atas dengan menggunakan tarif yang ditetapkan Menteri. Sebagai pertimbangan, bersama ini terlampir kami sampaikan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Badan Usaha dimaksud.
2016, No.1812 Atas perhatianya, kami ucapkan terima kasih. Gubernur Provinsi ... tanda tangan, stempel (Nama Lengkap) Catatan: *) Diisi sesuai lokasi MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd IGNASIUS JONAN
