Pasal 23
(1) Dalam hal Badan Usaha pemegang Wilayah Usaha dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. pencabutan Wilayah Usaha. (2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali, dengan jangka waktu masing-masing teguran paling lama (satu) bulan. (3) Dalam hal pemegang Wilayah Usaha dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil yang mendapat sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah berakhirnya jangka waktu teguran tertulis ketiga belum melaksanakan kewajibannya, Direktur Jenderal atas nama Menteri mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan Wilayah Usaha.
