PERMENESDM
RENCANA USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Pasal 22
Pembinaan dan pengawasan terhadap Badan Usaha pemegang Wilayah Usaha dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil, yang: a. memanfaatkan dana subsidi melalui penugasan dilaksanakan oleh Menteri; dan b. tanpa memanfaatkan dana subsidi dilaksanakan oleh Menteri atau gubernur berdasarkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Ketenagalistrikan.
2016, No.1812
