PERMENESDM
RENCANA USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Pasal 21
(1) Penetapan tarif tenaga listrik Badan Usaha pemegang Wilayah Usaha dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil yang tidak memanfaatkan dana subsidi ditetapkan oleh Menteri atau gubernur berdasarkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal pemerintah daerah tidak dapat menetapkan tarif tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik Badan Usaha pemegang Wilayah Usaha dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil sesuai dengan tarif tenaga listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
