Pasal 20
(1) Tarif tenaga listrik untuk golongan Konsumen dari Badan Usaha yang mendapatkan penugasan dengan memanfaatkan dana subsidi menggunakan tarif tenaga listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Konsumen rumah tangga dengan daya tersambung 450 VA. (2) Pemerintah melakukan perhitungan besaran subsidi tenaga listrik yang dibutuhkan dan menyediakan alokasi anggaran subsidi tenaga listrik dengan volume penggunaan energi listrik per satuan sambungan per bulan paling tinggi 84 kWh. (3) Subsidi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan formula sebagai berikut: S = – (TTL – BPP (1 + M)) x V S = Subsidi Tenaga Listrik TTL = Tarif Tenaga Listrik rumah tangga daya 450 VA PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Rp/kWh) BPP = Biaya Pokok Penyediaan (Rp/kWh) tegangan rendah M = Marjin (%) V = Volume penggunaan energi listrik per satuan sambungan per bulan (4) Marjin dalam perhitungan pembayaran subsidi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan memperhatikan kondisi geografis Wilayah Usaha. (5) Marjin dalam perhitungan pembayaran subsidi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan
2016, No.1812 marjin yang digunakan dalam perhitungan besaran subsidi tenaga listrik untuk menghasilkan angka subsidi listrik yang ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN- Perubahan. Bagian Kedua Tanpa Memanfaatkan Dana Subsidi
