PERMENESDM
RENCANA USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Pasal 12
(1) Badan Usaha yang diberikan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (3), harus mengoptimalkan penggunaan Sumber Energi Baru atau Sumber Energi Terbarukan setempat. (2) Badan Usaha yang menggunakan Sumber Energi Baru atau Sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan insentif fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
