PERMENESDM
RENCANA USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Pasal 13
(1) Badan Usaha mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa dalam negeri yang akan digunakan dalam
2016, No.1812 penyelenggaraan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil di dalam Wilayah Usahanya. (2) Pelaksanaan penggunaan barang dan/atau jasa dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan standar minimal tingkat komponen dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
