Pasal 14
Badan Usaha yang mendapatkan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (3) dalam melaksanakan usahanya, wajib: a. membuat rencana usaha penyediaan tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menyediakan tenaga listrik di dalam Wilayah Usahanya; c. mengupayakan pencapaian tingkat rasio elektrifikasi paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen) di dalam Wilayah Usahanya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mendapatkan penugasan dari Menteri; d. membangun infrastruktur ketenagalistrikan dan beroperasi sesuai dengan fungsinya paling lama dalam jangka waktu (satu) tahun setelah mendapatkan penugasan dari Menteri; e. memenuhi ketentuan keselamatan dan lingkungan ketenagalistrikan; f. menyediakan tenaga listrik dan jaringan distribusi tenaga listrik dengan tingkat mutu serta keandalan yang baik; dan g. melaporkan kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik di Wilayah Usahanya setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal.
2016, No.1812
