PERMENESDM
RENCANA USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Pasal 15
Dalam rangka memenuhi kewajiban penyediaan tenaga listrik di dalam Wilayah Usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, Badan Usaha yang mendapatkan penugasan dapat melakukan kerja sama dengan pemegang Wilayah Usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
