PERMENESDM
RENCANA USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Pasal 16
Badan Usaha yang mendapatkan penugasan dapat mengalihkan Wilayah Usahanya kepada pemegang Wilayah Usaha lainnya setelah: a. menyelesaikan kewajiban pembangunan di Wilayah Usahanya; dan b. mendapatkan persetujuan Menteri melalui Direktur Jenderal.
