PERMENESDM
RENCANA USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Pasal 17
(1) Badan Usaha yang mendapatkan penugasan dapat mengambil alih Wilayah Usaha lainnya setelah mendapatkan persetujuan Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengambil alih Wilayah Usaha lainnya sepanjang telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan/atau mendapat penugasan dari Menteri melalui Direktur Jenderal.
