PERMENESDM
RENCANA USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Pasal 18
(1) Badan Usaha yang mendapatkan penugasan dimungkinkan untuk mendapatkan lebih dari satu Wilayah Usaha penyediaan tenaga listrik untuk skala kecil dengan mengikuti proses seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
2016, No.1812 a. mempunyai kemampuan teknis dan finansial yang cukup; b. rasio elektrifikasi pada Wilayah Usaha dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil yang telah dimiliki Badan Usaha tersebut telah mencapai paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen); dan c. pelayanan penyediaan tenaga listrik di dalam Wilayah Usahanya telah memenuhi standar mutu dan keandalan yang baik.
