Pasal 10
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal ayat (2) yang telah mendapatkan izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum diusulkan secara tertulis oleh Gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk mendapatkan penugasan penyediaan tenaga listrik untuk skala kecil, dengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2016, No.1812 (2) Usulan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum yang telah dikeluarkan oleh Gubernur. (3) Berdasarkan usulan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan penugasan penyediaan tenaga listrik untuk skala kecil kepada Badan Usaha atau badan usaha milik daerah yang diusulkan. Bagian Ketiga Tanpa Memanfaatkan Dana Subsidi
