PERMENESDM
RENCANA USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Pasal 9
(1) Dalam hal tidak ada Badan Usaha yang berminat untuk mengikuti proses seleksi dalam penyelenggaraan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil, Gubernur dapat menugaskan badan usaha milik daerah setempat untuk menyelenggarakan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil. (2) Badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum oleh Gubernur.
