ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 1
Kepolisian Negara Republik Indonesia, disingkat Polri merupakan
Kepolisian Nasional yang bertanggung jawab langsung kepada
Presiden.
Pasal 2
Polri merupakan alat negara yang mempunyai tugas memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum,
memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Polri menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan maupun operasional
kepolisian dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban
masyarakat, penegakan hukum dan pemberian perlindungan,
pengayoman maupun pelayanan kepada masyarakat sesuai
dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku;
- perencanaan …
PRESIDEN
- perencanaan, pengorganisasian, dan pelaksanaan di bidang
pembinaan maupun operasional kepolisian dalam rangka
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan
hukum dan pemberian perlindungan, pengayoman maupun
pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- pengawasan dan pengendalian di bidang pembinaan maupun
operasional kepolisian dalam rangka pemeliharaan keamanan dan
ketertiban masyarakat, penegakan hukum dan pemberian
perlindungan, pengayoman maupun pelayanan kepada
masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Pertama
Umum
Pasal 4
(1) Organisasi Polri disusun secara berjenjang dari Tingkat Pusat
sampai ke Tingkat Daerah.
(2) Organisasi Polri Tingkat Pusat disebut Markas Besar Kepolisian
Negara Republik Indonesia, disingkat Mabes Polri.
(3) Organisasi Polri Tingkat Daerah disebut Kepolisian Negara
Republik Indonesia Daerah, disingkat Polda.
Bagian Kedua …
PRESIDEN
Bagian Kedua
Mabes Polri
Pasal 5
Mabes Polri terdiri dari :
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Sekretariat Jenderal;
Inspektorat Jenderal;
Deputi Operasional;
Deputi Sumber Daya Manusia;
Deputi Logistik;
Deputi Pendidikan dan Pelatihan;
Unit Organisasi Lainnya.
Bagian Ketiga
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 6
(1) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau disingkat
dengan Kapolri adalah Pimpinan Polri yang berada di bawah dan
bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
(2) Kapolri mempunyai tugas :
- memimpin Polri dan membina segenap komponen
pengemban fungsi kepolisian lainnya;
- menetapkan kebijakan pelaksanaan tugas kepolisian baik
oleh Polri maupun pengemban fungsi kepolisian lainnya;
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Keempat …
PRESIDEN
Bagian Keempat
Sekretariat Jenderal
Pasal 7
(1) Sekretariat Jenderal adalah unsur pembantu pimpinan yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 8
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan
perencanaan strategik, pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan,
program dan anggaran, informatika, pelayanan administrasi umum
meliputi persuratan, kearsipan, dan urusan dalam, dan membantu
pimpinan dalam merumuskan kebijakan penyelenggaraan penelitian
dan pengembangan serta keuangan.
Pasal 9
(1) Sekretaris Jenderal dibantu oleh Wakil Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretariat Jenderal terdiri dari sejumlah Biro.
(3) Biro terdiri dari sejumlah Bagian dan setiap Bagian terdiri dari
sejumlah Subbagian.
Bagian Kelima …
PRESIDEN
Bagian Kelima
Inspektorat Jenderal
Pasal 10
(1) Inspektorat Jenderal adalah unsur pembantu pimpinan dan
pelaksana di bidang pengawasan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kapolri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 11
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas membantu Kapolri dalam
menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan
tugas di lingkungan Polri.
Pasal 12
(1) Inspektur Jenderal dibantu oleh Wakil Inspektur Jenderal.
(2) Inspektorat Jenderal terdiri dari sejumlah Inspektorat, dan
dibantu oleh Sekretariat.
(3) Masing-masing Inspektorat terdiri dari para Pejabat Fungsional
Auditor.
(4) Sekretariat terdiri dari sejumlah Subbagian.
Bagian Keenam …
PRESIDEN
Bagian Keenam
Deputi Operasional
Pasal 13
(1) Deputi Operasional adalah unsur pembantu pimpinan dan
pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kapolri.
(2) Deputi Operasional dipimpin oleh Deputi Kapolri Bidang
Operasional.
Pasal 14
Deputi Operasional mempunyai tugas membantu Kapolri dalam bidang
operasional dengan merumuskan kebijakan strategik, memimpin
penyelenggaraan tugas bidang operasional serta mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan bidang operasional.
Pasal 15
(1) Deputi Operasional terdiri dari Sekretariat Deputi Operasional,
Korps Brigade Mobil, sejumlah Direktorat, dan Pusat.
(2) Sekretariat Deputi Operasional terdiri dari sejumlah Bagian, dan
masing-masing Bagian terdiri dari sejumlah Subbagian.
(3) Korps Brigade Mobil terdiri dari sejumlah Resimen, dan
masing-masing Resimen terdiri dari sejumlah Batalyon.
(4) Masing-masing Direktorat terdiri dari sejumlah Subdirektorat,
dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari sejumlah Seksi.
(5) Masing-masing Pusat terdiri dari sejumlah Bidang, dan
masing-masing Bidang terdiri dari sejumlah Subbidang.
Bagian Ketujuh …
Bagian Ketujuh
PRESIDEN
Deputi Sumber Daya Manusia
Pasal 16
(1) Deputi Sumber Daya Manusia adalah unsur pembantu pimpinan
dan pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kapolri.
(2) Deputi Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Deputi Kapolri
Bidang Sumber Daya Manusia.
Pasal 17
Deputi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu Kapolri
dalam bidang sumber daya manusia dalam merumuskan kebijakan
strategik, memimpin penyeleng-garaan tugas bidang sumber daya
manusia serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas yang berkaitan
dengan bidang pembinaan sumber daya manusia.
Pasal 18
(1) Deputi Sumber Daya Manusia terdiri dari Sekretariat Deputi
Sumber Daya Manusia dan sejumlah Direktorat.
(2) Sekretariat Deputi Sumber Daya Manusia terdiri dari sejumlah
Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari sejumlah
Subbagian.
(3) Masing-masing Direktorat terdiri dari sejumlah Subdirektorat,
dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari sejumlah Seksi.
Bagian Kedelapan …
Bagian Kedelapan
PRESIDEN
Deputi Logistik
Pasal 19
(1) Deputi Logistik adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksana
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
(2) Deputi Logistik dipimpin oleh Deputi Kapolri Bidang Logistik.
Pasal 20
Deputi Logistik mempunyai tugas membantu Kapolri dalam bidang
logistik dengan merumuskan kebijakan strategik, memimpin
penyelenggaraan tugas bidang logistik serta mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan tugas bidang logistik.
Pasal 21
(1) Deputi Logistik terdiri dari Sekretariat Deputi Logistik dan
sejumlah Direktorat.
(2) Sekretariat Deputi Logistik terdiri dari sejumlah Bagian, dan
masing-masing Bagian terdiri dari sejumlah Subbagian
(3) Masing-masing Direktorat terdiri dari sejumlah Subdirektorat,
dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari sejumlah Seksi.
Bagian Kesembilan …
PRESIDEN
Bagian Kesembilan
Deputi Pendidikan dan Pelatihan
Pasal 22
(1) Deputi Pendidikan dan Pelatihan adalah unsur pembantu
pimpinan dan pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kapolri.
(2) Deputi Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Deputi Kapolri
Bidang Pendidikan dan Pelatihan.
Pasal 23
Deputi Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas membantu Kapolri
dalam rangka membina pendidikan dan pelatihan di lingkungan Polri
dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dalam batas-batas
kewenangan yang ditetapkan oleh Kapolri.
Pasal 24
(1) Deputi Pendidikan dan Pelatihan terdiri dari Sekretariat Deputi
Pendidikan dan Pelatihan, Akademi Kepolisian, sejumlah
Sekolah, Koordinator Sekolah dan sejumlah Direktorat.
(2) Sekretariat Deputi Pendidikan dan Pelatihan terdiri dari sejumlah
Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari sejumlah
Subbagian
(3) Masing-masing Direktorat terdiri dari sejumlah Subdirektorat,
dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari sejumlah Seksi.
Bagian Kesepuluh …
PRESIDEN
Bagian Kesepuluh
Unit Organisasi Lain
Pasal 25
(1) Dalam Organisasi Mabes Polri terdapat Staf Ahli, Korps Reserse,
Badan Intelijen Keamanan, Badan Pembinaan Hukum, Badan
Hubungan Masyarakat, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian,
Sekretariat NCB-Interpol, Dinas Pengamanan, Dinas Provoost,
Dinas Penelitian dan Pengembangan dan Dinas Keuangan.
(2) Staf Ahli terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang Staf
Ahli.
(3) Dalam pelaksanaan tugas, Kapolri dapat menunjuk seorang Staf
Ahli sebagai Koordinator Staf Ahli.
(4) Selain unit organisasi sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal
ini, dapat dibentuk unit organisasi lainnya sesuai kebutuhan.
Bagian Kesebelas
Polda
Pasal 26
(1) Polda dapat dibentuk disetiap Propinsi.
(2) Polda terdiri dari satuan-satuan Kepolisian Kewilayahan yang
dibentuk secara berjenjang sesuai kebutuhan.
BAB III …
PRESIDEN
TATA KERJA
Pasal 27
(1) Kapolri menyampaikan laporan, saran, dan pertimbangan di
bidang tugas dan tanggung jawabnya kepada Presiden.
(2) Semua unsur di lingkungan Polri dalam melaksanakan tugasnya
wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkornisasi
baik dalam lingkungan sendiri maupun dalam hubungan dengan
instansi pemerintah dan lembaga lain.
(3) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya
masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar
mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 28
(1) Jabatan dan Kepangkatan Perwira Tinggi Bintang Dua ke atas
ditetapkan oleh Presiden sebagaimana tersebut pada Lampiran
Keputusan ini.
(2) Jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi Bintang Satu ke bawah
termasuk jabatan dan kepangkatan fungsional ditetapkan oleh
Kapolri.
(3) Pengangkatan …
(3) Pengangkatan dan pemberhentian setiap jabatan di lingkungan
Polri ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
PRESIDEN
perundang-undangan yang berlaku.
PEMBIAYAAN
Pasal 29
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Polri
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 30
Seluruh ketentuan peraturan pelaksanaan di lingkungan Polri
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau
belum diubah dengan keputusan baru berdasarkan Keputusan Presiden
ini.
Pasal 31
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Polri
ditetapkan lebih lanjut oleh Kapolri setelah berkonsultasi dengan
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara.
Pasal 32 …
Pasal 32
PRESIDEN
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 2001
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dipandang perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Pasal 30 Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
