PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 77 TAHUN 2001 TENTANG
Pasal 1
Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun
2001 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, dinyatakan dicabut.
PRESIDEN
Pasal 2 …
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan mempunyai daya laku surut sejak
tanggal 1 Juni 2001.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 2001
INDONESIA,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 08 P/HUM/2001 menyatakan Keputusan
Presiden Nomor 77 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor
54 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik
Indonesia tidak sah dan tidak berlaku untuk umum serta memerintahkan untuk
mencabutnya;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dipandang perlu mencabut
Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2001;
Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;
