PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2001
Pasal 6A
(1) Kapolri dibantu oleh seorang Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau
disingkat Wakapolri.
(2) Wakapolri mempunyai tugas :
membantu Kapolri dalam melaksanakan tugasnya;
memimpin Polri sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam hal Kapolri berhalangan;
melaksanakan tugas lain atas perintah Kapolri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.”
PRESIDEN
Susunan …
Susunan Jabatan dan Kepangkatan Polri dalam Lampiran diubah, sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak
tanggal 1 Juni 2001.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia agar lebih berhasil guna dan berdaya guna,
dipandang perlu menyempurnakan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2001;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Pasal 30 Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2000
tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2000
tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
- Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
