KEPPRES
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2001
Pasal 6A
(1) Kapolri dibantu oleh seorang Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau
disingkat Wakapolri.
(2) Wakapolri mempunyai tugas :
membantu Kapolri dalam melaksanakan tugasnya;
memimpin Polri sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam hal Kapolri berhalangan;
melaksanakan tugas lain atas perintah Kapolri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.”
PRESIDEN
Susunan …
Susunan Jabatan dan Kepangkatan Polri dalam Lampiran diubah, sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak
tanggal 1 Juni 2001.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
INDONESIA,
ttd.
