KEPPRES
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 77 TAHUN 2001 TENTANG
Pasal 1
Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun
2001 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, dinyatakan dicabut.
PRESIDEN
