KEPPRES
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 77 TAHUN 2001 TENTANG
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan mempunyai daya laku surut sejak
tanggal 1 Juni 2001.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 2001
INDONESIA,
ttd
