KEPPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Polri merupakan alat negara yang mempunyai tugas memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum,
memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat.
