Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Polri menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan maupun operasional
kepolisian dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban
masyarakat, penegakan hukum dan pemberian perlindungan,
pengayoman maupun pelayanan kepada masyarakat sesuai
dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku;
- perencanaan …
PRESIDEN
- perencanaan, pengorganisasian, dan pelaksanaan di bidang
pembinaan maupun operasional kepolisian dalam rangka
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan
hukum dan pemberian perlindungan, pengayoman maupun
pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- pengawasan dan pengendalian di bidang pembinaan maupun
operasional kepolisian dalam rangka pemeliharaan keamanan dan
ketertiban masyarakat, penegakan hukum dan pemberian
perlindungan, pengayoman maupun pelayanan kepada
masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Pertama
Umum
