KEPPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Deputi Operasional mempunyai tugas membantu Kapolri dalam bidang
operasional dengan merumuskan kebijakan strategik, memimpin
penyelenggaraan tugas bidang operasional serta mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan bidang operasional.
