KEPPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Deputi Operasional terdiri dari Sekretariat Deputi Operasional,
Korps Brigade Mobil, sejumlah Direktorat, dan Pusat.
(2) Sekretariat Deputi Operasional terdiri dari sejumlah Bagian, dan
masing-masing Bagian terdiri dari sejumlah Subbagian.
(3) Korps Brigade Mobil terdiri dari sejumlah Resimen, dan
masing-masing Resimen terdiri dari sejumlah Batalyon.
(4) Masing-masing Direktorat terdiri dari sejumlah Subdirektorat,
dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari sejumlah Seksi.
(5) Masing-masing Pusat terdiri dari sejumlah Bidang, dan
masing-masing Bidang terdiri dari sejumlah Subbidang.
Bagian Ketujuh …
Bagian Ketujuh
PRESIDEN
Deputi Sumber Daya Manusia
