KEPPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Deputi Sumber Daya Manusia adalah unsur pembantu pimpinan
dan pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kapolri.
(2) Deputi Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Deputi Kapolri
Bidang Sumber Daya Manusia.
