KEPPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 17
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Deputi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu Kapolri
dalam bidang sumber daya manusia dalam merumuskan kebijakan
strategik, memimpin penyeleng-garaan tugas bidang sumber daya
manusia serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas yang berkaitan
dengan bidang pembinaan sumber daya manusia.
