KEPPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Deputi Operasional adalah unsur pembantu pimpinan dan
pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kapolri.
(2) Deputi Operasional dipimpin oleh Deputi Kapolri Bidang
Operasional.
